
Wowsiap.com - Sebagai regulasi nasional, desain RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai sangat buruk. Desain keseluruhan RUU Sisdiknas tersebut juga tidak mencerminkan sebuah kesadaran negara.
“Yakni untuk mendidik warga negaranya agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya, serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya,” kata Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan, Rabu (13/4)
Dimana dalam RUU Sisdiknas, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional tidak didefinisikan. Ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini.
“Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan. Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan,” ujarnya.
Baik di level sekolah, daerah, maupun nasional. Harusnya, kata dia, kedua badan tersebut tidak dihapuskan. Akan tetapi justru dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional.
“Sistem pendidikan nasional adalah alat untuk mengakomodasi keberagaman model pendidikan dan pembelajaran. Serta menjamin setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dirinya,” tandas dia.
Mencerdaskan
Padahal, tugas pemerintah adalah memastikan sistem pendidikan nasional tersebut mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3. Sistem pendidikan nasional ini hendaknya tidak hanya berbicara soal sekolah.
“Tapi juga dapat menjadi dasar pemenuhan hak warga negara yang belum terfasilitasi melalui persekolahan umum. Seperti masyarakat adat, pendidikan/sekolah rumah, dan aneka jenis pendidikan alternatif lain,” tegasnya
Adapun Kepala Bidang (Kabid) Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut, RUU Sisdiknas memicu ketidakjelasan dan ketidakadilan. Khususnya terhadap jenjang karir guru.
“Contoh, guru swasta yang sudah lama menjadi pegawai yayasan, lalu pindah ke sekolah lain, karirnya dari nol lagi. Hal ini juga terjadi dalam Rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Guru honorer atau swasta yang sudah lama mengajar dan mengikuti seleksi ini, maka jenjang karirnya dari nol lagi. Sedangkan dalam RUU Sisdiknas, karir guru hanya disebut sepintas pada pasal 124.
“Yang menyatakan bahwa guru bisa menjadi pemimpin dalam lembaga pendidikan. P2G menilai, RUU Sisdiknas ini belum berpihak pada guru sepenuhnya. Bahkan berpotensi merugikan dan merendahkan martabat profesi guru,” tuturnya.
Dia juga menilai, RUU Sisdiknas ini tidak menjamin kesejahteraan guru. Oleh sebab itu P2G tetap mendorong UU Sisdiknas mengatur upah minimum profesional guru.