KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Ketua Panja RUU TPKS Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna DPR, sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.

“Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus, sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II,” kata Ketua Panja RUU TPKS Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/4)

Sesuai jadwal, Selasa (5/4) sudah ada pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg. Setelah itu, dirinya bersurat ke pimpinan DPR untuk dapat diparipurnakan. “Mengingat masa sidang sampai 14 April, diharapkan sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telat 14 April, sesuai dengan jadwal yang sudah disusun,” ujarnya.

Dia menambahkan, Panja RUU TPKS melakukan lima rapat secara maraton terkait pembahasan 588 DIM bagi RUU TPKS sejak Rabu (30/3) hingga Senin (4/4). Adapun anggota Baleg DPR RI Supriansa mengungkapkan, Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam rapat paripurna terdekat.

“RUU TPKS sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat. Kita upayakan, RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat,” tandasnya. Menurutnya, RUU tersebut ditargetkan betul-betul cepat, karena menjadi harapan masyarakat.

Sehingga, harapan besar masyarakat harus dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari lalu.

RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu, telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022.