
Wowsiap.com - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Briptu Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional (Obvitnas) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang.
Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari selalu patroli di sekitar obvitnas untuk memantau dan mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area terlarang tersebut.
Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Briptu Prasetyo mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing diimbau agar menjauh dari areal tersebut demi keselamatan mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Polairud Polresta Tangerang AKP Effendi menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.
“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” kata Effendi, Minggu (03/03/2022).
Hal itu dilakukan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga.
Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki.
Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa.