
Wowsiap.com - Revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT), diminta tidak hanya sekedar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun benar-benar berpihak pada kaum pekerja.
“Saya kira, perintah Presiden Joko Widodo cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu saja implementasinya. Yang terpenting, revisi aturan JHT mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, apa yang disampaikannya itu sekaligus menanggapi perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan, agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT. Selain itu, LaNyalla meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.
“Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh, karena memang itu uang mereka. Para pekerja ini memiliki beban setiap bulannya, berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT. Hal ini menurutnya perlu ditegaskan, karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja. Diketahui, iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan.
“Sebanyak 3,7 persen dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU,” tandasnya.
LaNyalla menegaskan, dirinya akan terus mengawal revisi Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat. Sebab, jangan sampai mereka kesulitan dalam menggunakan uang tabungannya sendiri.