
Wowsiap.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diminta untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia PMI). Dimana para pekerja seharusnya dilindungi dengan kepastian hukum.
“Kemenakertrans harus menunjukkan keberpihakannya pada kepastian hukum dan perlindungan terhadap para PMI,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (10/2). Hal ini disampaikannya menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Diketahui, MOU perekrutan PRT asal Indonesia di Malaysia, akan ditandatangani akhir bulan ini. MOU tersebut sangat mendesak, karena permintaan untuk PRT di kalangan pengusaha lokal Malaysia.
“Perlindungan dimaksud antara lain adalah kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum,” ujarnya.
Kepastian hukum adalah untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada PMI yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan. Di samping itu, saya juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya,” tandas LaNyalla.
Sebab, penting juga P3MI memiliki balai latihan kerja. Hal itu agar PMI - terutama PRT - asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan professional.