
Wowsiap.com - Pemerintah perlu membentuk tim pengawas. Hal itu menyusul diterapkannya kebijakan domestic market obligation (DMO) komoditas crude palm oil (CPO) akhir Januari 2022.
“Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO, sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto, Senin (7/2).
Menurutnya, pemerintah jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng. Hal itu karena perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat.
“Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat, karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas,” ujarnya. Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO.
Sebab, jangan sampai mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit. Terlebih hari ini masih banyak laporan masyarakat bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran.
“Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng, untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut. Berkaca dari pengalaman DMO batubara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal,” tandasnya.
Sanksi Tegas
Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas, berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi. Terlebih, DMO sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama. Apalagi, kita telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan,” tegasnya.
Dikatakan, kompetisi antara bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO dapat dicegah dengan kebijakan DMO. Apalagi kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara, aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri. Melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.