
Wowsiap.com – Pendelegasian Indonesia kepada Otoritas Singapura atas wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37,000, tidaklah diperbolehkan.
“Sebab Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas menyebutkan, wilayah udara Republik Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah harus dievaluasi,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Minggu (30/1).
Pasal tersebut menyebutkan, selain harus dievaluasi juga harus dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat lima belas tahun sejak UU tersebut berlaku. Oleh karenanya perjanjian flight information region (FIR) antara Indonesia - Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian.
“Hal ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR Indonesia - Singapura sebgaimana dilansir oleh media Singapura, didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun,” ujarnya balik bertanya.
Bahkan pendelegasian itu dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara. Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, kata dia, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan.
“Tindakan para pejabat tersebut sangat membahayakan kedudukan Presiden. Ini mengingat Presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” tandas Hikmahanto.
Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. “Lalu, mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” tegasnya.