KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Menteri PPPA mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Jabar atas tuntutan hukuman mati

Wowsiap.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku. 

"Tuntutan yang diberikan pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindugan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Di sana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,"  kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu (19/1/2022).

Menteri PPPA  menegaskan, tuntutan Kajati agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga  memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak-anak dan juga anak korban," ucapnya.

I Gusti Ayu Bintang menambahkan, anak-anak yang menjadi korban dan anak-anak yang dilahirkan oleh korban akibat perbuatan pelaku, harus benar-benar menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan hidupnya.

"Di antara korban ada anak-anak yang juga sudah punya bayi-bayi yang harus menjadi perhatian demi keberlangsungan hidupnya," tambahnya.

Menteri PPPA mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.