
Wowsiap.com – Dicabutnya 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), 192 izin kehutanan, dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, patut diapresiasi. Apalagi karena selama ini sejumlah sektor tersebut tidak dijalankan sesuai peruntukannya dan tidak produktif.
“Bahkan dialihkan kepada pihak lain dan melanggar peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah mencabut izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan tersebut,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat (7/1).
Selain melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam, lanjutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang selama ini kerap terjadi. Karenanya, dia meminta pemerintah menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban.
“Khususnya terhadap pemegang izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan. yang izinnya dicabut karena dialihkan kepada orang lain. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta pada tahun 2022 lebih melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan di sektor energi maupun perhutanan. Hal itu mengingat izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan, dapat diberdayakan secara maksimal dan berhasil guna.
“Pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan di sektor pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. Yakni dengan memastikan pemegang izin tersebut sudah memiliki perencanaan pengelolaan sumber daya alam yang jelas, beraktivitas secara aktif dan tidak memanfaatkan izin kegiatan yang telah diberikan,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dan memanfaatkan lahan di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang telah dicabut izinnya tersebut. Kemudian, menggunakannya untuk pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang lebih produktif.
“Sehingga, sumber daya alam ini dapat menghasilkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.