
Wowsiap.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, sepanjang 2021, Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.
“Berbagai capaian yang telah diraih dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diantaranya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan 763.080 dolar AS serta 32.900 dolar Singapura,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).
Hal itu disampaikannya dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022. Selain itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp 185,4 miliar.
“Kemudian, pendapatan uang pengganti sebesar Rp 145,1 miliar; pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 46,8 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp 38,1 miliar,” ujarnya. Selain itu, kata dia, kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Diantaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,5 triliun serta beberapa capaian lain. Diantaranya adalah penanganan dan penyelesaian perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan.
“Kemudian, penanganan dan penyelesaian perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47 kegiatan; penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan; bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan; penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan; pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan; tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 1.851 kegiatan,” paparnya.