KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Humas DPR RI)

Wowsiap.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan dituntaskan pada tahun 2022. Hal itu karena proses pembahasan RUU berjalan a lot, lantaran masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati. 

“Meski demikian, alotnya pembahasan ini agar UU tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahlamah Konstitusi. Masih ada beberapa item yang masih belum ada pemecahannya,” katanya.

Dia mengatakan, semua pihak ingin UU yang dihasilkan sempurna dan tidak di-judicial review. Dia juga yakin RKUHP akan diselesaikan pada 2022. Hal itu karena sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Pada prinsipnya, apa yang masul dalam Prolegnas Prioritas, akan diselesaikan insyaAllah di tahun depan. RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia memastikan, pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RKUHP tersebut. Dimana komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik terkait KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022).

Sementara, beberapa waktu terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar revisi RKUHP segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU, yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu.