KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga

Wowsiap.com - Guna membatasi mobilitas masyarakat ke tempat wisata di penghujung akhir tahun 2021, Polda Banten dikabarkan bakal memberlakukan aturan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan ganjil genap ini dilakukan untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga sudah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan pembatasan kendaraan sehingga pengunjung wisata dapat terkendali selama libur akhir tahun hingga awal tahun depan.

”Aturan ganjil genap ini berlaku di tempat wisata yang memang selama ini ramai. Di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, dan penginapan. Penerapan ganjil genap di sini supaya protokol kesehatan berjalan maksimal terkendali," ujarnya. 

Penerapan ganjil genap dibarengi juga dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan di tempat terbuka atau tempat tertutup.

Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, dan tradisi keagamaan ataupun non-keagamaan supaya tak ada kerumunan.