KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Polisi menangkap dua orang warga Garut, inisial JM dan RU. Keduanya diamankan usai diduga hendak menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Wowsiap.com - Polisi menangkap dua orang warga Garut, inisial JM dan RU. Keduanya diamankan usai diduga hendak menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga mahal.

Kedua orang tersebut ditangkap belum lama ini oleh petugas Polsek Pameungpeuk, Garut di kawasan Garut Selatan.

Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, keduanya ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli.

“Petugas curiga karena mobil pikap yang digunakan JM membuat puluhan jeriken,” kata Wirdhanto dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Wirdhanto mengatakan, setelah ditelusuri, JM diketahui mengangkut 75 jeriken berisikan BBM subsidi dan non subsidi. Terdiri dari 55 jeriken pertalite, 5 jeriken solar dan 15 jeriken pertamax.

“Setelah diinterogasi, BBM tersebut ternyata merupakan milik RU, yang dijual kembali secara eceran di daerah Kecamatan Caringin,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan RU setelahnya bersama barang bukti 75 jeriken BBM. Satu jeriken memiliki kapasitas 35 liter. Berdasarkan perhitungan polisi, total ada 2.100 liter BBM subsidi yang berhasil diamankan.

Wirdhanto menambahkan, tersangka membeli BBM subsidi tersebut di kawasan Cipatujah, Tasikmalaya. BBM kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat.

“RU ini sebagai pemilik sekaligus penjual. Dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 4-6 juta per bulan. Sementara JM hanya sopir yang diperintahkan untuk mengambil BBM dan baru dua bulan bekerja,” ucap Wirdhanto.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut dan dijerat UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.