KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Wowsiap.com - Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei  mengaku menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut untuk pembinaan UMKM, kemitraan penggalangan dana dan fund rising.

“Ketua umum Koperasi 212 mengakui menerima dana Rp10 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Pengakuan tersebut disampaikan ketua Koperasi 212 dihadapan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Nurul, dari hasil pemeriksaan terungkap, Koperasi 212 mengakui ada perjanjian kerja sama dengan ACT.

Dalam surat perjanjian kerjasama tersebut berisi pemberian dana pembinaan UMKM senilai Rp10 miliar.  Selain itu juga perjanjian kemitraan penggalangan dana dan fund rising.

Dana Rp10 miliar yang diterima Koperasi 212, merupakan sebagian dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.

ACT diberi kepercayaan untuk menyerahkan dana sebesar Rp138 milar dan yang diserahkan kepada korban hanya Rp103 miliar.

Sisa dana diselewengkan salah satunya diberikan kepada Koperasi 212 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, ACT melakukan pemotongan dana umat sebesar 20-30 persen untuk biaya opersional, selain didasari dari surat keputusan bersama Pembina dan pengawas yayasan ACT, opini dari dewan syariah juga dikuatkan dengan syarat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani ke-4 tersangka.

Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT, mereka Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Heryana Hermai dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar.