KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Pelaku pencabulan berinisial DAN

Wowsiap.com - Seorang oknum guru agama di Kalijati Subang, Jawa Barat yang juga ASN di Kemenag berinisial DAN ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang. 

Pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya pelaporan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menuliskan hal yang dialaminya lewat secarik kertas. Tulisan berisi curahan hati itu pun kemudian diketahui pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang. Rabu (22/06/2022).

Pelaku berinisial DAN (45), warga kecamatan Kalijati melakukan aksi bejadnya terhadap korban berinisial E yang merupakan muridnya sendiri.

“Perbuatan bejad pelaku tersebut, dilakukan di salah saru tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di wilayah kecamatan Kalijati,” jelasnya.

Kemudian, perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2022.

“Pelaku saat melakukan aksinya, berkata kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar, dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kadua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.