
Wowsiap.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasie), Ate Quesyini Ilyas mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional di empat desa belum berkembang. Ada 27 desa yang ajukan pengadaan pada Tahun Anggaran 2008 lalu.
Saat ini sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya adalah bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA.
Adapun yang dinyatakan sebagai tersangka yaitu, mantan kepala Desa Pasir Ginting berinisial SN, mantan kepala Desa Buaran Mangga, mantan kepala Desa Bonosari berinisal SA, mantan kepala Desa Gaga berinisal NM.
“Dari 23 orang itu kita hanya fokus kepada empat desa yang sudah disebutkan namanya,” kata Ate Quesyini Ilyas, Senin, (13/6/2022).
Menurutnya, sejauh ini proses penyidikan tidak ada bersangkutan kepada oknum yang lain di DPRD. Kabupaten Tangerang. Hanya ada satu oknum dewan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dalam sel tahanan.
“Ga ada, hanya saja kemarin satu dewan menjadi tersangka dan sekarang sedang ditahan hanya oknum saja. Saya kurang tau kalo dari frakasi mana dan partai apa, saya tidak bisa menjelaskan secara spesifiknya,” ujarnya.
Ate menambahkan, secara rinci dirinya belum bisa menjelaskan lebih detial. Hal ini lantaran dirinya hanya bisa menyelesaikan lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Belum bisa dijelaskan secara jauh, kita hanya bisa menyelesaikan ini dulu, dan belum bisa bicara yang lain, Karana keterbatasan anggota atau penyidik,” pungkasnya.