
Wowsiap.com - Sepanjang tahun 2021, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 3.027 pengaduan. Dimana terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK.
“Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak, yang mencapai 426 aduan. Jumlahnya melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya, yang berjumlah 223 laporan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Selasa (26/4).
Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus. Menurutnya, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah sangat progresif berpihak kepada korban.
“Antara lain, adanya ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggungjawab pelaku. Mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga,” ujarnya.
Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund). Yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan.
“Serta ada juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian. Atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK, paling lambat 1x24 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari,” tandasnya.
Dikatakan, LPSK akan bekerjasama menjadikan rumah aspirasi para anggota MPR RI yang berasal dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya. Yakni untuk dimanfaatkan menjadi Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual.
“Khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Hal itu sebagai tindak lanjut atas disahkannya UU TPKS pada 12 April 2022 lalu,” tegasnya..