KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) sebaiknya diikuti dengan memberdayakan Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sehingga, dua Lembaga tersebut dapat mengatur ulang tata niaga komoditas. 

“Pemerintah harus bisa menempatkan peran negara dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng. Hal itu agar kekacauan yang saat ini terjadi, tidak terulang lagi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto, Senin (25/4). 

Menurutnya, sekarang adalah saat yang tepat bagi pemerintah merumuskan ulang tata niaga minyak goreng secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi. Sebab bila konsisten pada konstitusi, mestinya kembali menempatkan minyak goreng sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat.

“Artinya,  ada penguasaan negara di dalamnya atau negara hadir dalam aspek regulasi, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan. Jangan membiarkannya pada mekanisme pasar seratus persen,” ujarnya.

Sebelum muncul kasus gonjang-ganjing minyak goreng, kata dia, komoditas tersebut terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni. Bahkan tanpa campur tangan pemerintah.

“Baru sekarang pemerintah mulai menata komoditas minyak goreng. Untuk itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada BPN termasuk juga Bulog untuk mengatur tata niaga minyak goreng,” tandasnya.

Bertanggungjawab
Dikatakan, BPN sebagai badan yang bertanggungjawab dari hulu ke hilir untuk merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional, sekarang ini kewenangannya hanya terbatas pada sembilan komoditas. Yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu. Sementara Bulog sebagai operator pelaksana kebijakan pangan, hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung,” jelasnya.

Sehingga, dua lembaga utama pangan tersebut malah tidak punya mandat sama sekali terkait komoditas minyak goreng. Karenanya, dia meminta pemerintah segera memberikan mandat pengaturan minyak goreng pada dua lembaga tersebut.

“Selain itu, ke depan perlu dipikirkan pembentukan BUMN minyak goreng. Hal itu sebagai bentuk intenvensi kelembagaan dalam pengelolaan dan pengusahaan minyak goreng oleh negara,” tukasnya.

Sehingga, pasar oligopoli minyak goreng secara perlahan tetapi pasti dapat dihapuskan. Hal itu agar minyak goreng menjadi tersedia secara melimpah dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.