JAKARTA - Polri diminta untuk melakukan investigasi terhadap bandara milik PT Indonesia Marowali Industrial Park (IMIP) yang berada di daerah pertambangan Marowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dilakukan dengan segera. Pasalnya perangkat negara seperti pihak imigrasi, bea cukai, polisi dan anggota TNI tidak beroperasi untuk mengawasi di bandara tersebut.
Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah kepada wartawan, Jakarta, 2 Desember 2025.
"Saya mendorong Polri untuk segera melakukan investigasi terhadap bandara IMIP. Ini untuk memastikan semua aktivitas yang berlangsung di sana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujar Abdullah kepada VOI, Kamis, 27 November.
Abdullah menjelaskan, investigasi yang dilakukan oleh Polri dimaksudkan untuk mengaudit berbagai aktivitas di bandara tersebut, mulai dari gerak barang, gerak orang dan tantangan serta ancaman terhadap keamanan dan pertahanan.
"Jangan sampai ada gerak barang, gerak orang dan tantangan serta ancaman yang berpotensi atau telah merugikan negara," tegas pria yang akrab disapa Abduh itu.
Abdullah yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di komisi hukum tersebut lalu menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang membolehkan bandara khusus yang sebelumnya hanya beroperasi domestik, kini dapat beroperasi melayani penerbangan luar negeri. Ia mempertanyakan benefit dan risiko dari peraturan tersebut untuk bandar khusus seperti IMIP.