KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Korban dari bencana sumatera

JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional mengingat besarnya dampak yang terjadi di tiga provinsi tersebut.

“Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri,” ujar Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan, dilansir dari Antara, Rabu, 3 Desember.

PGI menilai pemerintah daerah sudah tidak memiliki kapasitas memadai untuk merespons cepat situasi di lapangan. 

Meluasnya wilayah terdampak, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi menunjukkan kondisi darurat yang memerlukan kehadiran negara secara lebih kuat dan terkoordinasi.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, PGI menyebut seluruh indikator penetapan bencana nasional telah terpenuhi.

Berdasarkan data Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu, 3 Desember, tercatat 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka. Bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan infrastruktur berat yang menghambat akses bantuan ke berbagai lokasi terdampak.