LAMPUNG - Mantan Kepala Perwakilan Jasaraharja Kota Metro, Sri Hartoto, mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Nanik Wijayanti, serta lima anak kandungnya ke Pengadilan Agama Metro. Gugatan tersebut terkait pembagian harta bersama setelah perceraian yang telah diputuskan pengadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara bernomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr itu diajukan oleh Sri Hartoto, warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Dalam gugatan tersebut, ia meminta majelis hakim menetapkan pembagian seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak menjadi dua bagian.
Lima anak kandung turut ditarik sebagai pihak tergugat, yakni Adytia Sri Hartanto, Dwinanda Putra Hartoto, Nindya Putri Hartanti, Arya Putra Hartoto, dan Nashila Mutiara—yang masih berstatus pelajar SMP.
Masih dari SIPP, objek gugatan meliputi sejumlah aset yang sebelumnya diduga telah dihadiahkan kepada anak-anaknya sebelum perceraian. Aset tersebut berupa bidang tanah bersertifikat atas nama masing-masing anak, serta lima unit kendaraan roda empat: Toyota Avanza (2016), Mitsubishi Colt T Pick Up, Honda Jazz RS, Toyota Yaris (2016), dan Toyota Innova (2011).
Selain meminta pembagian aset, penggugat juga menuntut agar mantan istri dan anak-anaknya menyerahkan bagian harta yang menjadi haknya. Jika pembagian secara natura tidak dimungkinkan, ia meminta harta dijual melalui badan lelang negara, dengan hasil dibagi hanya antara dirinya dan mantan istri.(pan)