
Wowsiap.com – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dilakukan di Rapat Paripurna terdekat. Hal ini setelah Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui RUU PDP dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan, sembilan fraksi di Komisi I menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Pengesahannya menjadi undang-undang akan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari berharap agar UU PDPdapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang semakin marak terjadi. Ia berharap RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi.
“Kita harapkan UU PDP menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang semakin hari semakin banyak jumlahnya dan volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi,” ujar Abdul Kharis.
Politisi dari Fraksi PKS ini memaparkan, RUU PDIP memastikan sanksi denda bagi entitas perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi. Denda tersebut berupa sanksi administrasi yang nominalnya maksimal 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun.
Selain sanksi denda juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung. Sehingga apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut.
“Nantinya setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi menggunakan data pribafi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu tidak boleh, sehingga tidak boleh ada lagi telpon yang menawarkan asuransi dan sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi,” tegas Abdul Kharis.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan bahwa tujuan utama RUU PDP adalah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin dan melindungi warga negaranya.
Menurut dia, substansi pokok RUU PDP merupakan langkah maju dalam tata kelola data pribadi dan pengawal ruang digital. Juga menjadi kemajuan signifikan dalam tata kelola kelembagaan, dan berbagai isu strategis lainnya yang berkaitan dengan data pribadi.***