
Wowsiap.com - Upaya membongkar dugaan korupsi terkait penerbitan IUP batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK bergerak cepat alias gercep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen mewah milik Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2022).
Penggeledahan dilakukan KPK untuk pengungkapan dugaan korupsi penerbitan IUP batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di mana, Mardani H Maming adalah Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. "Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Diketahui, KPK tengah menangani perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diduga menjerat Mardani H Maming.
Terhitung 16 Juni 2022, Mardani dan adiknya, Rois Sunandar Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan surat permohonan cekal yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham nomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022.
Dalam poin kedua surat tersebut, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Namun, Mardani bersama kuasa hukumnya terkonfirmasi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). "Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani Maming) hari ini," pungkas Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Kalau tak ada aral, sidang perdana gugatan praperadilan digelar pada 12 Juli 2022. "Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata Haruno.