KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Penawaran untuk menunaikan Haji Furoda, marak di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mencermati setiap penawaran Haji Furoda, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. 

“Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, masyarakat harus cermat, harus mengecek dan memeriksa terlebih dahulu penawaran yang ada,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (15/5).

Dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda. Sebab, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan haji, mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.

“Masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah bisa memperjelas proses mendapatkan visa untuk urusan ini. Karena, Haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas, agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji,” tandasnya.

Dikatakan, dirinya memaklumi munculnya fenomena tersebut. Hal itu karena, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi.

“Sedangkan antrean haji cukup panjang. Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan secara massif kepada publik, patut dipertanyakan juga,” tegasnya.

Gelap
Sebab, dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum. Adapun Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI.

Keberangkatan haji menggunakan visa mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal. Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pada Pasal 18 disebutkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus.