
Wowsiap.com - Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng, berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (12/5).
"Eksportir mencoba mengelabui petugas. Yakni dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono.
Dia menegaskan, keberhasilan itu berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. Dimana Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.
"Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga. Terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Khususnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan dan Ditjen Bea Cukai, dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari MoU antara Kemendag, Polri dan Ditjen Bea Cukai. Yakni dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," tandasnya.
Dilarang
Dikatakan, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.
Yaitu tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan sanksi.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sementara Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut, telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng, bisa diberi sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.