
Wowsiap.com - Artis Nia Ramadhani tak mampu menahan tangis Ketika hakim menjatuhkan putusan 1 tahun penjara atas kasus penyalagunaan narkotika. Nia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadinya, menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Wa Ode Nur Zainab menganggap wajar kesedihan kliennya itu.
Terlebih, vonis itu tak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 23 Desember 2021. Apalagi, dia dan sang suami sudah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
“Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, menolak putusan hakim yang menurutnya tak adil. Dalam hal ini, baik Nia dan suami langsung menyatakan banding,” ujar Wa Ode Nur Zaenab selaku kuasa hukum sang aktris usai persidangan, pada Selasa (11/1/2022)
Lebih lanjut Wa Ode mengklaim, kliennya tidak layak menerima hukuman 1 tahun penjara. Sebagai pengguna narkotika yang beritikad ingin sembuh, dia menilai, rehabilitasi merupakan hukuman paling tepat untuk Nia dan sang suami.
“Mereka adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April 2021 dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," katanya.
Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, vonis hakim tersebut belum inkrah karena masih akan ada upaya hukum dari ketiga terdakwa. Karena itu ketiganya belum bisa dieksekusi.
Wa Ode Nur Zaenab menambahkan, “Sebagai kuasa hukum, kami menghormati keputusan hakim. Namun di sisi lain, kami menghormati keputusan Ibu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya, mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika.”
Putusan hakim tersebut tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 23 Desember silam. Kala itu, JPU menuntut mereka dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, bukan hukuman badan.