KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Tamara Bleszynski di Mapolda Jabar.

Wowsiap.com - Artis Tamara Bleszynski, menjadi  korban dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Dia pun sudah membuat laporan polisi di Polda Jabar.

Namun, sudah tujuh bulan berlalu dari sejak pelaporan, hingga kini penyidik Polda Jabar belum menentukan tersangka atas kasus yang dilaporkan Tamara Bleszynski itu. 

Informasi yang dihimpun, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Laporan itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.

Pada Oktober 2021, Tamara sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan soal adanya laporan yang dilakukan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar. 

"Benar Tamara Bleszynski membuat laporan polisi pada 6 Desember 2021 lalu. Namun status kasus masih tahap penyelidikan sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka," ujar Kabid Humas, kepada wartawanwartawan,  Sabtu (18/6/3022). 

Saat ini, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa 12 saksi. 

"Status masih lidik (penyelidikan) karena (penyidik) masih mendalami materi. (Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) sudah memeriksa 12 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Ditanya alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sementara laporan telah dibuat sejak 7 bulan lalu, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, karena permasalahan ini diawali oleh kondisi perdata sehingga perlu pendalaman terhadap unsur pidana yang dilaporkan.

Untuk diketahui, Tamara Bleszinski membuat laporan polisi ke Polda Jabar karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama yang diduga sebagai pelaku penggelapan.

Ketiga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.