KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Dituding tuntut upah tinggi, buruh Karawang melawan

Wowsiap.com - Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Daeng Wahidin menerangkan, tidak tepat jika perusahaan beralasan hengkang karena upah yang tinggi di Karawang.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mencatat, ratusan perusahaan angkat kaki dari wilayah tersebut. 

Jumlah perusahaan yang tadinya mencapai 1.752 di tahun 2018, menjadi hanya 900 pada 2022.

Wahidin mengakui, jumlah perusahaan yang eksodus itu merupakan akumulasi dari tahun 2018. Kendati demikian, dia menilai alasan cabut karena upah tinggi kurang tepat.

"Jika itu alasan upah itu kurang tepat. Di sini juga kebutuhan hidup masyarakat Karawang cukup tinggi," ujar Daeng,  kepada kumparan, Sabtu (18/6/2022).

Persoalannya, kata Daeng, adalah terjadinya disparitas upah karena kebijakan pemerintah. Ini kemudian diperparah keberadaan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus law, lanjutnya, tidak memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan sendiri upah minimum kabupaten dan kota. 

Dia pun meyakini bahwa dalam kurun waktu 4 tahun ke depan, ke mana pun perusahaan ingin pindah, besaran upah pekerja akan relatif sama.

"Upah itu se-Jawa Barat nanti mungkin 2 sampai 4 tahun ke depan mendekati nilai yang sama. Otomatis kawan-kawan serikat pekerja, serikat buruh, akan terus memperjuangkan," tuturnya.

Daeng mengamini imbas cabutnya sektor industri, terutama manufaktur, berdampak pada hilangnya pekerjaan para buruh di Karawang. Ia berharap, pemerintah daerah bisa masuk membuka lapangan kerja baru misalnya lewat BUMD.

"Seperti yang mereka janjikan ketika kampanye sebelum menjadi bupati atau wali kota, ingin membuka lapangan kerja. Dengan banyaknya hengkang perusahaan, harapan kita Karawang ke depan bisa menjadi lumbung padi nasional kembali," pungkas Daeng.