
Wowsiap.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan pemantauan secara ketat Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran. Hal ini menyusul dicabutnya larangan ekspor minyak goreng dan turunannya.
Seperti diberitakan, per 23 Mei 2022, larangan ekspor sawit dan minyak goreng resmi dicabut dengan pertimbangan pasokan minyak goreng di pasaran sudah terus bertambah. Namun hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp Rp 18.000-Rp 19.000/kg dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45.000-Rp 52.000.
“Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini,” kata Puan, Senin (23/5/2022).
Puan menegaskan, pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng sejauh ini belum mengalami perubahan signifikan. Puan masih menemukan harga minyak goreng curah dan kemasan yang harganya jauh di atas HET.
“Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal,” jelas Puan.
Masih menurut Puan, penerapan subsidi yang tidak merata dilaporkan menjadi salah satu penyebab tidak sesuainya harga minyak goreng dengan ketentuan HET. Mantan Menko PMK itu menyebut, kesejahteraan para petani sawit serta tenaga kerja di industri sawit memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun demikian, kata Puan, stabilitas harga pangan juga penting untuk terus dijaga.
“Langkah strategis harus dilakukan Pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng,” tegas Puan.
“Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” imbuhnya.
Tak sampai disitu, cucu Proklamator RI Bung Karno itu pun meminta Pemerintah terus melakukan evaluasi berkala atas kebijakan pencabutan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Sebab lanjut Puan, pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya harus diuji keberhasilannya.
“Kalau ternyata masalah minyak goreng belum juga bisa diselesaikan, harus dipertimbangkan kembali penerapan kebijakan tegas yang berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng,” turunya.